1. Pengertian laborelation

 Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonnesia.



2. Tujuan Laborelation

 Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
1.          Hak dan kewajiban terjamin dan    dilaksanakan
2.         Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
3.    Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing, karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
            Namun demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1.    Memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2.    Bersedia saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja secara terbuka
3.    Selalu tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja saling mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan

3. Ruang Lingkup Laborelation

Untuk mewujudkan hubungan yang harmonis dan kondusif antara perusahaan dengan karyawan, makadiperlukan sarana-sarana berikut ini :

   1)      Lembaga kerja sama Bipartit
   2)      Lembaga kerja sama Tripartit
   3)     Organisasi Pekerja atau Serikat                        Pekerja/Buruh
  4)      Organisasi Pengusaha
  5)      Peraturan Perusahaan
  6)      Perjanjian Kerja Bersama
  7)     Lembaga keluh kesah & penyelesaian            perselisihan hubungan industrial

  4. Undang-Undang tentang Laborelation
        
       Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan menyebutkan pengertian Hubungan Industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. 
   
   5. Pandangan Islam  
        
    1. Surat At-Taubah: 105,
       "Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerja



    6. Study kasus 
     
         Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Solidaritas Perempuan mengungkapkan, ada 66 laporan kasus kekerasan dan pelanggaran hak pada perempuan buruh migran sepanjang tahun 2016. Dari jumlah tersebut, laporan didominasi persoalan gaji yang tak pernah dibayar hingga trafficking.

Koordinator Penanganan Kasus Solidaritas Perempuan Nisaa Yura mengatakan, kekerasan maupun pelanggaran hak yang diterima perempuan buruh migran, khususnya Pembantu Rumah Tangga (PRT) terjadi lantaran minim perlindungan dari pemerintah Indonesia.

"Indonesia selama ini menuntut negara tujuan untuk melindungi. Tapi Indonesia sendiri tidak punya bentuk perlindungan yang spesifik," ujar Nisaa di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kamis (5/1).


Status PRT, kata Nisaa, belum diakui sebagai sebuah pekerjaan layaknya jenis pekerjaan lain. Hal ini membuat hak-hak ketenagakerjaan PRT terus dilanggar dan sulit mendapat keadilan.

Pelatihan yang diberikan perusahaan penyalur tenaga kerja selama juga dinilai tak efektif bagi PRT tersebut. Menurut Nisaa, para PRT hanya diajarkan hal-hal teknis terkait pekerjaan namun tak dijelaskan hak-hak ketenagakerjaan mereka.

"Harusnya ada informasi soal hak tenaga kerja selama mereka ikut pelatihan. Selama ini pelatihan hanya soal rumah tangga," katanya.

Tak heran, lanjut Nisaa, ada perbedaan cukup signifikan soal pengetahuan hak tenaga kerja PRT di Arab Saudi dengan mereka yang bekerja di Hong Kong.

Nisaa berkata, para majikan di Arab Saudi umumnya membatasi akses keluar rumah bagi PRT mereka. Sedangkan di Hong Kong para PRT lebih dimudahkan karena masih boleh keluar dari rumah dan berkumpul dengan rekan sesama PRT.

"Sehingga pemahaman mereka soal hak tenaga kerja ini muncul dari kumpul-kumpul itu," terangnya.

Sementara itu, moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dianggap tak efektif. Moratorium tersebut dinilai hanya menjadi penyelesaian instan yang ingin dilakukan pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan Konvensi Migran 90 pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan, para pekerja migran dan anggota keluarganya harus bebas meninggalkan negara mana pun termasuk negara asalnya.

Apalagi belum semua calon perempuan buruh migran memahami soal moratorium tersebut. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyalurkan para calon perempuan buruh migran itu ke luar negeri secara ilegal




 Nama : Irpan Maualan
 Prodi. : Perbankan Syariah

 Jadilah diri sendiri, cari jati diri, sesekali lihat kebelakang untuk melanjutkan perjuangan yang tertunda


Komentar

  1. Bagus, tapi tulisan nya kurang rapih

    BalasHapus
  2. Sangat membantu ilmu sudah kumplit ada vidionya

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Mantap materinya mudah di pahami

    BalasHapus
  5. Cukup bagus�� semangat untuk bikin blog selanjutnya����

    BalasHapus
  6. Lumayan bagus ... Mudah di pahami

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Good, materi nya sudah lengkap dan bermanfaat

    BalasHapus
  11. Artikelnya bagus dan bermanfaat. Thanks irfan

    BalasHapus
  12. Mantap semoga bermanfaat bagi yang membaca

    BalasHapus
  13. Bagus Semoga Ilmu Yah Ber Manfaat Yah Bang

    BalasHapus
  14. Materi yang di angkat bagus mungkin bisa di tambah yang uu no 13 tahun 2003 bisa di sampaikan prihal hubungan industrial nya bang sama pas awal di pengertian di kasih dulu pengertian laborelationnya baru pake yang Pancasila dan pengertian dari UU 😊

    BalasHapus
  15. Bagus..materinya juga mudah dipahami

    BalasHapus
  16. Materinya mudah dipahami tetapi alangkah baiknya di rapihkan kembali penempatan tulisannya πŸ™

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karya tulis irpan